gravatar

Jalan Berliku Penuh Calo Legal dan Calo Ilegal

Tahukah anda bagaimana proses perekrutan hingga pemberangkatan TKI?

Dari awal calon TKI mendaftar sampai dengan pemberangkatan, bahkan kepulangan, proses di Indonesia sangatlah berliku. Jalan yang harus dilalui sangatlah banyak dan 'aneh'. Para Pahlawan kita harus mengawali langkah dari para calo liar sampai dengan calo legal di birokrat. Para calo mengambil keuntungan yang sangat besar.

Calo Legal (baca: pengambil kebijakan yang tidak bijak)

Calo legal adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keseluruhan proses yang harus dilalui (C)TKI. Mereka adalah pihak yang paling berwenang dan bertanggung jawab agar semua proses berjalan lancar dan teratur. Ironisnya, paradigma mereka bukannya menempatkan diri sebagai pelayan yang baik agar proses menjadi mudah, tertib dan menguntungkan TKI, mereka malahan bertindak penuh (jika tidak boleh dikatakan terlalu banyak) aturan.

"Kalo ada yang susah, mengapa mesti dibuat mudah?".


Padahal, untuk mengurus visa kerja di Malaysia amat sangat mudah dan tidak terlalu merepotkan. Agar dapat memiliki visa di sana, hanya cukup diperlukan copy Paspor, foto serta hasil medical check up di Indonesia (medical check up khusus pada klinik TKI). Berkas-berkas tersebut dimasukan ke Jawatan Imigresyen Malaysia oleh pihak pabrik (majikan). Setelah itu TKI menunggu 2 minggu s/d 3 bulan maka visa sudah turun.

Sayang sekali bahwa rumitnya pengurusan administrasi TKI justru berasal dari dalam negeri sendiri.

Calo Ilegal

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa negeri ini adalah negerinya para calo. Mereka yang berada pada posisi birokrat, banyak yang bekerja dengan gaya calo. Parahnya orang-orang yang tidak bisa mendapatkan posisi di birokrasi memiliki insting yang tajam juga sebagai calo. Jadilah mereka calo-calo 'profesional'.

Walaupun amanat undang-undang menyatakan bahwa percaloan TKI harus diberantas, namun persoalannya tidaklah semudah menuangkan tinta di atas kertas. Para calo adalah orang-orang berpengalaman yang pintar. Ketika undang-undang yang menghapuskan percaloan dikeluarkan, mereka dengan cerdik menyiasatinya dengan menamakan diri mereke Petugas Lapangan (PL) yang membawa surat tugas dari PJTKI. Jadi, tidak lagi menggunakan sebutan calo. Jadilah mereka memiliki eksistensi yang tak tergoyahkan.

PJTKI/PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta)

PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja), sekarang menjadi PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta), adalah salah satu pihak yang paling berperan dalam pengiriman TKI ke luar negeri. Mereka bisa menjadi pihak yang paling berjasa atau malah sebaliknya.

PPTKIS sebenarnya cukup membantu penyaluran TKI ke luar negeri. Hal ini terutama disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah untuk menyalurkan sendiri para TKI ke luar negeri. Hanya saja, regulasi (peraturan) bagi mereke seringkali tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara tegas.

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi yang sah ditunjuk pemerintah melalui tender. Saat ini, tender dipegang oleh konsorsium asuransi yang terdiri dari beberapa perusahaan asuransi. Asuransi TKI merupakan asuransi dengan resiko pertanggungan yang rendah. Saat ini premi asuransi naik hingga 100% lebih. Padahal, pertanggungan yang diberikan untuk TKI yang mengajukan klaim tidaklah cukup besar. Peningkatan jumlah pertanggungan tidaklah seberapa.

'Perampok' di Terminal 3

Terminal 3 merupakan terminal tempat kepulangan TKI. Sudah banyak kasus yang kita dengar di mana begitu banyak terjadi pemerasan TKI di sana. Berbagai tindak kejahatan terhadap para TKI seringkali terjadi. Anehnya, hal ini, -yang notabene telah banyak diketahui-, masih terus saja terjadi. Padahal, adanya terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta dikhususkan untuk para TKI agar mendapatkan kenyamanan. Memang ironis.

Powered By Blogger